Premanisme
Dia menegaskan, berdasarkan fakta yang terjadi sebaliknya. Justru PT. GPU menjadi korban karena ada jalan milik PT GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit.
“Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,” kata dia.
Sementara, advokat Gabriele H. Fuadi yang juga Tokoh Masyarakat Muratara menambahkan, bahwa kegiatan penambangan di areal Pit Rajawali telah lama dilakukan dari tahun 2013, 2014 dan 2015, dari dahulu juga mendapat gangguan dari PT SKB dengan cara merusak dan menanam sawit secara paksa direl kurang lebih 1.300 ha lahan yang sudah dibebaskan di Areal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dan lokasi IUP kliennya berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (kab. Muratara) dan bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014, tentang batas daerah antara Muba dan Muratara.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi
Rawas), yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten
Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi
Rawas Utara.
“Kami tegaskan sekali lagi, wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Gabriele.
Penjelasan tentang peristiwa yang sebenarnya dimulai terjadi tanggal 4 September 2023, PT. GPU melakukan pembersihan untuk membuat akses jalan Hauling di areal Pit 1 Blok Rajawali di Lokasi IUP-OP PT. GPU. Bahwa PT. SKB sengaja menghalang-halangi aktivitas pekerjaan pertambangan dengan cara melakukan penanaman pohon sawit di areal Pit. Rajawali lokasi IUP-OP PT. GPU.
Upaya penolakan dari pihak PT. SKB adalah dengan cara menahan alat berat PT. GPU yang sedang bekerja melakukan pembersihan lokasi IUP-OP PT. Gorby Putra, diduga dilakukan oleh Karyawan PT. SKB atas suruhan PT. SKB, dengan tujuan untuk menguasai areal, serta menghambat aktivitas di wilayah operasi PT GPU.
Sangatlah jelas bahwa PT. SKB diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan Mineral dan Batubara dan tindak pidana umum lainnya.
Bukti lainnya bahwa ada beberapa warga Desa Beringin Makmur yang lahan/tanah miliknya terletak di Desa Beringin Makmur II dan masuk ke areal Pit 1 Blok Rajawali wilayah IUP-OP PT. GPU, warga tersebut mengajukan permohonan pembebasan ganti rugi kepada PT. GPU, tetapi fakta dilapangan Sebagian tanah warga tersebut telah di serobot, dirusak dan ditanami pohon sawit oleh PT. SKB tanpa adanya ganti rugi atau pembebasan dari pihak PT. SKB.
Artinya bahwa pihak PT. SKB telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mempunyai hati Nurani serta tidak mempunyai belas kasihan terhadap warga Masyarakat yang tanahnya diambil secara paksa oleh PT. SKB.
Dampak adanya kegiatan Ilegal PT SKB ini, mengakibatkan aktivitas pekerjaan dan operasional PT. Gorby Putra Utama menjadi terganggu dan menjadi berpengaruhnya terhadap Implementasi RKAB IUP OP Tahun 2023 PT. Gorby Putra Utama.
Secara otomatis berpengaruh pada setoran pajak ke kas daerah Kab. Musi Rawas Utara serta mengurangi Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Itikad Baik