KetikPos.com - Konflik yang terjadi di dalam kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ki Marogan kembali muncul.
Pasalnya, mantan Pembina DKM, AF dilaporkan ke Polda Sumsel sekaligus ke Polrestabes Palembang, terkait dugaan pemalsuan tandatangan di akta otentik serta penggelapan dana sebesar Rp 48,5 juta di saat menjabat sebagai Pembina Yayasan tersebut.
Pelaporan ini sendiri dibuat oleh korbannya, Ismail (45) warga Jl Masjid Ki Marogan Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati pada Sabtu (30/9/2023) di Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan di akta otentik berkaitan tandatangan korban yang menjadi salahsatu dasar pengajuan surat ke Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Baca Juga: Banyak Bedah Pemilu 2019 dan 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU
Selain itu, yang bersangkutan (AF) ini juga dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang tertanggal 5 Oktober berkaitan dengan penggelapan uang masjid Ki Marogan senilai Rp 48,5 juta.
" Awalnya saya sendiri juga tidak tahu, kalau tandatangan saya dipalsukan tersebut oleh terlapor. Sampai akhirnya, pada tanggal 3 September lalu mendapatkan informasi dari Ustad Mgs H Memet Ahmad menyebutkan ke saya, kalau tandatangan saya tadi sudah dipalsukan dan digunakan untuk mengurus dokumen pembentukan yayasan di Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Baca Juga: Kurangi Resiko Bencana, BNPB Gelar Kuliah Umum Penanggulangan Bencana di Universitas Halu Oleo
Padahal saya juga tidak pernah menandatangani dokumen di tanggal tersebut. Atas hal ini saya merasa dirugikan, karena tandatangan saya sudah disalahgunakan," kata pelapor sekaligus juga Ketua DKM Masjid Ki Marogan, Ismail di sela-sela konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Selain itu, untuk pelaporan dugaan penipuan atau penggelapan tersebut, dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada Kamis (5/10) silam. Yang mana, diakui Ismail, semua ini berawal dari adanya dugaan penggelapan uang sebesar Rp 48,5 juta.
Baca Juga: Lengkapi Persyaratan, RSD Siti Fatimah Menuju Tipe A
" Semua patut diduga, uang tersebut digunakan terlapor ini untuk kepentingan pribadi bersangkutan," ucapnya dihadapan perwakilan Zuriat Ki Marogan Nazarudin.
Terpisah, Perwakilan Zuriat Ki Marogan, Nazarudin mengungkapkan, keseluruhan Zuriat dari Ki Marogan yang ada sekitar 20 garis.
Dari jumlah tersebut hanya ada satu Zuriat yang mendukung dan mensupport dari bersangkutan tersebut.
Baca Juga: Media Berperan Penting Bangun Daerah