Mantan Pembina DKM Diduga Palsukan Dokumen, Pengurus DKM Ki Marogan Lapor Ke Polisi

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 18:51 WIB
Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari LBH Sumsel Berkeadilan, M Sigit Muhaimin bersama Zuriyat Ki Marogan (DN/KetikPos.com)
Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari LBH Sumsel Berkeadilan, M Sigit Muhaimin bersama Zuriyat Ki Marogan (DN/KetikPos.com)

Bahkan, ke 19 Zuriat lainnya sudah sepakat untuk tidak lagi memasukkan nama yang bersangkutan sebagai pengurus di Masjid Ki Marogan tersebut. 

"Dari hasil rembuk dan diskusi dengan 19 Zuriat yang lain, semuanya sepakat supaya Mgs AF untuk tidak lagi dilibatkan di dalam kepengurusan baik jadi dewan pembina dan atau pengurus lainnya di DKM tersebut.

Hal ini, sebagai tindaklanjut dari musyawarah di Zuriat yang ada selama ini. Karena melihat ini ada pelanggaran yang dilakukan dari AF," jelasnya. 

Baca Juga: Terjerat Perkara TPPU, Jingo Dihukum 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Langsung Nyatakan Banding

Sementara itu, Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB),  Kms. M Sigit Muhaimin SH, MH  mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari hasil notulen dan temuan berkaitan dugaan kasus pemalsuan data otentik yang berupa tandatangan tersebut,

"Atas hal itu, kami sudah dilaporkan ke Polda Sumsel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP yang terkait pemalsuan akta otentik,"kata dia.

Baca Juga: PN Palembang Eksekusi Lahan Tanah dan Bangunan, Kuasa Hukum Termohon Pertanyakan Register Sertifikat

Bukan itu saja, lanjut Sigit, bahwa pihaknya juga sudah melaporkannya ke Polrestabes Palembang terkait dengan dugaan penggelapan uang DKM sebesar Rp 48,5 juta. 

Hal senada juga ditambahkan Kuasa hukum DKM Ki Marogan, Frengki Adyatmo, SH bahwa kedua laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Sumsel dan juga Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Akan Sholat Minta Hujan

"Untuk itu, Kami  akan menunggu progres pemeriksaan dari kedua laporan ini. Apabila  nantinya di dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran baik itu pidana atau perdata, maka kita juga akan mengambil langkah untuk membatalkan dokumen yang nantinya dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Sebab semuanya ini untuk kepastian hukum, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan dan proses hukum yang berjalan," jelas dia dengan tegas. 

Baca Juga: Tasyakuran Milad Ke-8 RS Islam Ar Rasyid Palembang

Terpisah, Mgs AF mengungkapkan, dirinya akan mengikuti semua proses yang akan dihadapi ke depannya. Namun begitu, hingga sejauh ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan ataupun pemanggilan dari kepolisian berkaitan laporan tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum, bila apa yang dituduhkan ke dirinya tersebut tidak terbukti. "Belum ada satu surat pun dari kepolisian ke saya, baik menginformasikan pelaporan ini ataupun pemanggilan saya untuk jalani pemeriksaan. Kita persilahkan saja kalau mau buat laporan, karena itu juga hak dari mereka," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X