Bahkan, ke 19 Zuriat lainnya sudah sepakat untuk tidak lagi memasukkan nama yang bersangkutan sebagai pengurus di Masjid Ki Marogan tersebut.
"Dari hasil rembuk dan diskusi dengan 19 Zuriat yang lain, semuanya sepakat supaya Mgs AF untuk tidak lagi dilibatkan di dalam kepengurusan baik jadi dewan pembina dan atau pengurus lainnya di DKM tersebut.
Hal ini, sebagai tindaklanjut dari musyawarah di Zuriat yang ada selama ini. Karena melihat ini ada pelanggaran yang dilakukan dari AF," jelasnya.
Baca Juga: Terjerat Perkara TPPU, Jingo Dihukum 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Langsung Nyatakan Banding
Sementara itu, Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Kms. M Sigit Muhaimin SH, MH mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari hasil notulen dan temuan berkaitan dugaan kasus pemalsuan data otentik yang berupa tandatangan tersebut,
"Atas hal itu, kami sudah dilaporkan ke Polda Sumsel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP yang terkait pemalsuan akta otentik,"kata dia.
Baca Juga: PN Palembang Eksekusi Lahan Tanah dan Bangunan, Kuasa Hukum Termohon Pertanyakan Register Sertifikat
Bukan itu saja, lanjut Sigit, bahwa pihaknya juga sudah melaporkannya ke Polrestabes Palembang terkait dengan dugaan penggelapan uang DKM sebesar Rp 48,5 juta.
Hal senada juga ditambahkan Kuasa hukum DKM Ki Marogan, Frengki Adyatmo, SH bahwa kedua laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Sumsel dan juga Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Akan Sholat Minta Hujan
"Untuk itu, Kami akan menunggu progres pemeriksaan dari kedua laporan ini. Apabila nantinya di dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran baik itu pidana atau perdata, maka kita juga akan mengambil langkah untuk membatalkan dokumen yang nantinya dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Sebab semuanya ini untuk kepastian hukum, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan dan proses hukum yang berjalan," jelas dia dengan tegas.
Baca Juga: Tasyakuran Milad Ke-8 RS Islam Ar Rasyid Palembang
Terpisah, Mgs AF mengungkapkan, dirinya akan mengikuti semua proses yang akan dihadapi ke depannya. Namun begitu, hingga sejauh ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan ataupun pemanggilan dari kepolisian berkaitan laporan tersebut.
Di sisi lain, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum, bila apa yang dituduhkan ke dirinya tersebut tidak terbukti. "Belum ada satu surat pun dari kepolisian ke saya, baik menginformasikan pelaporan ini ataupun pemanggilan saya untuk jalani pemeriksaan. Kita persilahkan saja kalau mau buat laporan, karena itu juga hak dari mereka," tuturnya.