KetikPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan atas perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Ketiga terdakwa tersebut diantara yakni Rismawati Gathmyr selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus Kadis Perkim Muba, Novi Astuti dan Imam Mahfud yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Ribuan Massa dari AMSBP Gelar Aksi Damai Solidaritas Untuk Palestina
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dihadapkan majelis hakim Sahlan Effendy SH MH beserta tiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (30/10/23).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Baca Juga: Hanya Berperan Menampung dan Memidahkan Uang Ke Rekening, Oknum Guru P3K Asal OKI Diringkus Polisi
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan,” terang JPU saat membaca amar tuntutannya di persidangan.
Selain dipidana penjara, terdakwa Rismawati juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 1 Tahun 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud dikenakan UP sebesar Rp 438 juta sebagai kerugian negara, dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Serikat Buruh Sriwijaya Sumsel Deklarasikan Dukung Pemilu Damai Tahun 2024
Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 50 juta, apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba M. Ariansyah Putra SH MH sesuai persidangan berlangsung mengatakan, ya hari ini pihaknya membacakan tuntutan ketiga terdakwa.
Baca Juga: Serikat Buruh Sriwijaya Sumsel Deklarasikan Dukung Pemilu Damai Tahun 2024
“Dalam perkara ini para terdakwa sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 852 juta, dan uang tersebut kami kurangi dari kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini,” tutupnya. (Hsyah)
Artikel Terkait
Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Korupsi Bank Milik Pemerintah Cabang Ciamis ke Rutan Bandung
Dalam Dakwaan JPU, Terungkap Kasus Korupsi Penyimpangan Distribusi PT Semen Baturaja
Berkas Rampung dan Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Segera Disidang
Buru Buron Korupsi Dana Covid-19: Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara dengan Hadiah Rp 10 Juta
Terlibat Kasus Dugaan Korupsi pada Bawaslu OKU Selatan, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda
Mantan Napi Korupsi Dicabut Hak Politik
Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018,Tiga Terdakwa dituntut 5 dan 4 tahun Penjara