Menunggu Presiden Menetapkan Pemberhentian Ketua KPK, Firli Bahuri

photo author
DNU
- Jumat, 24 November 2023 | 08:03 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Jawapos.com)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Jawapos.com)

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11/2023) pukul 17.00 WIB.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,"
ujar Ari.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Rancangan Keppres terkait pemberhentian sementara Firli kini telah disiapkan.

Ari mengatakan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera ditandatangani Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, pihak Polda Metro Jaya setelah menetapkan status tersangka bagi Firli Bahuri segera menyurati Istana Negara. Karena, memang penetapan status Ketua KPK setelah menjadi tersangka adalah wewenang presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X