KetikPos.com -- Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kini, masyarakat menunggu keputusan presiden terkait pemberhentian Ketua KPK.
Syahrul Yasin Limpo sendiri, diberhentikan dari Menteri manakala kasusnya naik ke proses penyidikan. Akankah, Firli Bahuri juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK? Tentu bergantung Presiden Jokowi.
Dahulu, manakala pimpinan KPK Antasari Azhar menjadi tersangka kasus yang menggirignya ke hotel prodeo, juga diberhentikan oleh Presiden SBY.
Dalam UU KPK, disebut bahwa pimpinan KPK yang jadi tersangka, harus diberhentikan sementara dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Pemberhentian itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Komite Etik KPK Kini Digantikan Dewan Pengawas
Kedua pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32 ayat 2:
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara
dari jabatannya.
Pasal 32 ayat 4:
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu, Pasal 32 ayat 1 mengatur pemberhentian pimpinan KPK. Pasal tersebut mengatur pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal di
antaranya meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan lainnya.
Baca Juga: Firli Bahuri, Ketua KPK Wong Palembang Jadi Tersangka Setelah 93 Saksi Dimintai Keterangan
Berikut ini bunyi Pasal 32 ayat 1: