Korban membeli tiket dengan harga Rp120 ribu. Korban mentransfer uang tersebut lewat platform Dana.
Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di lokasi pertandingan untuk pemberian fisik tiket tersebut.
Namun demikian, terang dia, setelah korban melakukan scan barcode muncul keterangan tidak valid. Hal itulah yang membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Akibat kejadian itu, tegas dia, bagian tiket FIFA berkoordinasi dengan Kepolisian. Korban pun langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian.
Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku MS di Surabaya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1, Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.(***)