Terjerat Kasus Penipuan ,Eddy Ganefo dituntut 2 Tahun 6 Bulan

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 01:30 WIB
Suasana persidangan di PN Palembang (Hsyah/KetikPos.com)
Suasana persidangan di PN Palembang (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Terjerat Kasus dugaan perkara penipuan terdakwa Eddy Ganefo dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH di hadapan majelis hakim Edi Saputra Palawi SH MH, pada persidangan di PN Palembang Rabu (03/01/24)

Dalam Amar Tuntutanya JPU, Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan, Terdakwa Eddy Ganefo Jalani Sidang Perdana

" Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan "Jelas JPU Saat di persidangan

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa  Eddy Ganefo untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014  terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg

Baca Juga: Kuasa Hukum Tergugat Menilai Eddy Ganefo Tidak Bisa Menunjukkan Bukti Pembayaran

Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu  kepada korban, Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X