Diadukan Tipu Rp 0,5 M, Charma Akui Proyeknya Ada Tapi Tertunda

photo author
DNU
- Kamis, 4 Januari 2024 | 07:09 WIB
Bakal calon Walikota Palembang Charma Afrianto dilaporkan ke Polda Sumsel, dugaan penipuan aspal jalan (Tiktok charmaafrianto75)
Bakal calon Walikota Palembang Charma Afrianto dilaporkan ke Polda Sumsel, dugaan penipuan aspal jalan (Tiktok charmaafrianto75)

KetikPos.com -- Aktivis yang tercatat bakal calon walikota Palembang, Charma Afrianto diadukan rekan bisnisnya Roisa Halidaiza ke Polda Sumsel.

Dalam aduannya, Roisa menyebut dirinya tertipu dalam dugaan penipuan proyek aspal di DLHK Kota Palembang pada tahun anggaran 2023. 

Kasus ini, terkait nama bakal calon Walikota Palembang dari jalur Independen, Charma Afrianto.

Semetara untuk korban sendiri, diterangkan Rico, bahwa seluruhnya ada lima orang dan itu termasuk kliennya. Untuk empat korban lainnya, terang Rico lagi, masih melengkapi berkas.

"Kalau seluruhnya korban ada lima orang, cuma yang sudah buat laporan baru klien kami. Kalau yang lain, informasi yang kami dapatkan, masih melengkapi berkas," terangnya.

Persoalan terkait kliennya telah dilaporkan Roisa Halidaiza ke Polda Sumsel, Selasa (2/1/2024). Dalam laporan nomor STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, korban mengakui mengalami kerugian mencapai Rp 0,5 M.

Menurut kuasa hukum Roisa, Rico Wantrisno kepada wartawan Rabu (3/1/2024), kliennya, awalnya dijanjikan terlapor bakal dapat proyek di kawasan Gandus untuk jalan aspal.

Agar mendapat proyek tersebut, terlapor menyebut butuh uang sebesar Rp 502 juta. Atas permintaan itu, terlapor menyerahkan dalam dua tahap. Pertama, Februari  transfer Rp 306 juta.

Kedua, bulan April kembali ditransfer sehingga totalnya mencapai Rp 502 juta," papar kuasa hukum korban, 

Masalahnya, kata Rico, pasca uang ditransfer kliennya, proyek yang dijanjikannya tak kunjung terealisasi.

Atas hal itu, kliennya memintaagar terlapor mengembalikan dana yang sudah diterima tersebut. Sayangnya, ketika, terlapor hanya bisa mengembalikan sebagian. Jumlahnya, Rp 482 juta.

Dan sampai batas waktu yang sepakati, terlapor tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

"Janjinya sama klien kami, uang itu akan diserahkan per 31 Desember. Nyatanya, sampai tanggal 2 Januari 2024 terlapor belum juga membuktikan janjinya. Karena itu, kami laporkan ke polisi. Padahal dalam janjinya akan mengembalikan uang Rp 482 juta," paparnya.

Pada kenyataannya, jangankan Rp 482 juta, Sepeser pun belum ada yang diserahkan," papar Rico.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X