Diadukan Tipu Rp 0,5 M, Charma Akui Proyeknya Ada Tapi Tertunda

photo author
DNU
- Kamis, 4 Januari 2024 | 07:09 WIB
Bakal calon Walikota Palembang Charma Afrianto dilaporkan ke Polda Sumsel, dugaan penipuan aspal jalan (Tiktok charmaafrianto75)
Bakal calon Walikota Palembang Charma Afrianto dilaporkan ke Polda Sumsel, dugaan penipuan aspal jalan (Tiktok charmaafrianto75)

 

Proyeknya Tertunda

Terpisah Charma Afrianto kepada wartawan membantah kalau dirinya telah menipu Roisa Halidaiza.

Diakuinya, memang ada pihaknya menawarkan proyek tersebut ke pelapor. Proyek jalan aspal ini sendiri, diakuinya direncanakan dikerjakan di tahun 2023.

Tetapi, proyek tersebut pengerjaannya tertunda dan direncanakan dianggarkan kembali pada tahun 2024.

Dirinya belum mengembalikan uang tersebut di tanggal 31 Desember lalu dikatakan karena proses administrasi atau pembukuan yang tutup di tanggal tersebut.

"Memang, janji saya mau mengembalikan uang pelapor tanggal 31 Desember. Namun di tanggal tersebut pembukuan pemerintah ini sudah tutup. Sehingga mau tidak mau saya belum bisa kembalikan," tambahnya.

"Insya Allah, tanggal 5 Januari, tagihan saya di pemerintah akan cair. Dengan demikian, uang pelapor itu akan saya kembalikan," janjinya.

Disebutkan Charma, antara dia dan pelapor, awalnya bermitra dengan pola bagi hasil. Jadi setelah pekerjaan ini selesai, baru bagi hasil. Sementara sekarang ini, bagaimana mau bagi hasil, pekerjaaan saja tertunda.

Intinya, pelapor itu  tidak mau menunggu dan kurang sabaran saja.

"Proyeknya ada. Hanya saja, pengerjaan yang rencana awalnya dikerjakan tahun 2023 ternyata ditunda dan akan dianggarkan di tahun ini. Akibatnya, secara otomatis proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan," jelasnya.

Proyek sendiri berdasarkan nilainya mencapai Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, bukannya tidak ada proyek, hanya tertunda. Tentu beda kan, kalau proyeknya tidak ada," jelasnya kepada wartawan Rabu (3/1/2023) sore.

Terkait uang yang ditransfer ke dirinya, menurut Charma, pihaknya segera mengembalikan semua uang tersebut pada pelapor.

Bahkan sesuai jadwal pembayaran dari beberapa proyek yang dipegangnya itu, akan dibayarkan pada hari Jumat (5/1/2024).

Dirinya akan mengembalikan uang pelapor sebesar Rp 502 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X