KetikPos.com – Kapolres Banyuasin pimpin langsung press release perkara ungkap kasus tindak pidana narkotika dan disaat bersamaan langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender serta diberi campuran cairan pembersih WC, Selasa (16/1/2024).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan dua laporan polisi dengan jumlah barang bukti 1.070,53 gram. Berdasarkan laporan pertama di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Sepasang Pengedar Narkoba di PALI
Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Terduga Penggedar NarkobaPelaku Karhutla Yang Diamankan Polres Banyuasin Terancam 12 Tahun PenjaraBersama BNK, Kapolres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
“Kronologis penangkapan tersangka yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan yang beralamat di Dusun III Desa Tebing Abang sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kapolres saat press release di lobi Mapolres Banyuasin.
Baca Juga: Salut ..!!! Dalam Waktu yang Sama,Bandar an Pengedar Narkotika Diringkus Satres Narkoba PALI
Kemudian, AKP Yogie Sugama selaku Kasat Narkoba Polres Banyuasin menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika inisial ES yang sedang mengendarai sepeda motor Jupiter Z1.
Setelah dilakukan penangkapan dan langsung dilakukannya penggeledahan, ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan yang pelaku gunakan, dan 1 unit handphone android ditemukan di kantong celana sebelah kanan.
Baca Juga: Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejati Lampung
Serta dilakukannya pengembangan terhadap BT. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sambung Kapolres, TKP kedua yaitu di pinggir jalan Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti yang diamankan 10 plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 978,45 gram, 1 unit handphone android merk Realme warna biru, 1 buah kantong kresek warna hitam, serta 1 tas ransel warna hitam merk Polo warna hitam.
Baca Juga: Sinergitas Polres PALI dan Polres Muaro Jambi dalam Menangkap Pasutri DPO Pengedar Narkoba
“Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika. Terbukti dengan kontribusi dari beberapa Polsek yang mengungkap kasus narkotika, harapannya bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika. Kedepan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika,” pungkas dia. (WT)