KetikPos.com - Polres PALI Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Setelah sebelumnya Satuan Unit Reskrim berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ST Bin SM(38), yang beralamatkan Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,yang sampai saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus ini.
Kini lanjut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,SH, kembali pihaknya berhasil mengamankan satu lagi terduga pelaku, yang berinisial AA Bin SY (29), warga Dusun I Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
"Untuk keduanya ini kita amankan berdasarkan LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023 lalu, dengan waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di dalam kebun PR yang beralamat diwilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,"jelas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab.
Baca Juga: Polsek Penukal Abab Ringkus Sindikat Penipuan Minyak Curah Asal Lampung
Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam kasus ini adalah,1 (satu) buah mata Serkel mesin merek Domfeng dan sudah dilakukan penyitaan dalam berkas sebelumnya.
Dipaparkan Kapolsek kronologis kejadian,pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat dikebun PR yang masuk ke dalam wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sebelumnya pelapor meninggalkan mesin Serkel itu dikebun milik Pr.
Baca Juga: Diduga Curi Hewan Ternak,Imam Dibekuk Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
"Dua hari kemudian,pelapor mendapat telepon dari AS bahwa mesin serkel kayu yang berada dikebun Pr sudah tidak ada lagi,lalu pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib,pelapor mengecek mesin serkel tersebut dan ternyata memang benar sudah tidak ada lagi,"papar Kapolsek kepada awak media ini pada Kamis, (01/02/24).
Atas kejadian tersebut,pelapor mengalami kerugian dengan nominal Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjut
Baca Juga: Polres Pali Melalui Polsek Penukal Abab Kembali Melaksanakan Kegiatan Rutin KRYD
Berbekal Laporan Polisi nomor: LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023, Kapolsek Tanah Abang langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah, SH dan Team Srigala,lalu tertangkaplah salah seorang pelaku berinisial ST Bin SM.
"Dan dari hasil pemeriksaan pelaku ST, dia mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan pencurian besama AA, lalu kita langsung mengadakan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,
Artikel Terkait
Dalam Pencegahan Pekat 3C, Polsek Penukal Abab Melaksanakan Kegiatan KRYD
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan
Polres Pali Melalui Polsek Penukal Abab Kembali Melaksanakan Kegiatan Rutin KRYD
Tersangka Pencurian Handphone Diamankan oleh Polsek Penukal Abab
Diduga Curi Hewan Ternak,Imam Dibekuk Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
Polsek Penukal Abab Ringkus Sindikat Penipuan Minyak Curah Asal Lampung
Pria Pencuri Buah Kelapa Sawit Diamankan: Aksi Kejahatan Berakhir di Tangan Tim Srigala Polsek Penukal Abab