Pelecehan Seksual dalam Ranah Kesehatan: Penjelasan Mendalam tentang Perdamaian antara Korban dan Oknum Dokter MY

photo author
DNU
- Sabtu, 27 April 2024 | 13:45 WIB
Penjelasan lengkap pengacara korban seputatr perdamaian, kasus pencabulan oleh oknum dokter MY (Dok)
Penjelasan lengkap pengacara korban seputatr perdamaian, kasus pencabulan oleh oknum dokter MY (Dok)

Para pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan polisi yang telah dibuat oleh korban.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk restorative justice, di mana korban dan pelaku berupaya untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang dan melelahkan.

Tanggapan Terhadap Kritik dan Pertanyaan

Rilis pers tersebut juga memberikan tanggapan yang tegas terhadap berbagai kritik dan pertanyaan yang muncul dari masyarakat.

Misalnya, ada suara sumbang yang mempertanyakan timing perdamaian dan legalitasnya.

Dijelaskan bahwa perdamaian dapat dilakukan sebelum atau sesudah penetapan tersangka secara hukum, dan bahwa perdamaian merupakan hak korban yang diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, tanggapan juga diberikan terhadap pandangan bahwa perdamaian tidak dapat menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Ditegaskan bahwa perdamaian telah diakui sebagai dasar penghentian perkara dalam kerangka Restorative Justice (RJ), sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Harapan Penyelesaian dan Kesimpulan**

Rilis pers ditutup dengan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal proses hukum ini, serta harapan agar semua perdebatan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan melalui penjelasan ini.

Hal ini mencerminkan semangat untuk menyelesaikan konflik dengan baik dan menjaga perdamaian di masyarakat.

Dari analisis mendalam terhadap rilis pers yang disampaikan oleh Kurnia Saleh, Direktur LBH Qisth, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perdamaian antara korban pelecehan seksual dan oknum dokter MY telah melalui proses yang terstruktur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun mendapat berbagai kritik dan pertanyaan, langkah perdamaian ini diharapkan dapat membawa kedamaian bagi korban dan masyarakat secara luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X