KetikPos.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memasuki Tahap II.
Hal itu seperti dijelaskan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia dalam keterangan tertulisnya bahwa proses ini melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang, mulai dari 10 Juli hingga 29 Juli 2024.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir
MA diduga terlibat dalam manipulasi harga langganan internet desa, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.
"MA terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas PMD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2019-2023," ungkap Vanny Yulia, Rabu (10/07/24).
Selain MA, dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah R dan HF. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Baca Juga: Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan kasus ini akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muba untuk tahap selanjutnya.
Artikel Terkait
Dukungan Penuh dari Pj Walikota Ratu Dewa: Program Operasi Pasar dan Pangan Murah di Kejati Sumsel untuk Fokus Kendalikan Inflasi
Jual Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Notaris EM di Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dinas PMD Musi Banyuasin,
Puluhan Massa AMUK Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Popnas 2023
Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin
Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir