Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba: Kasus Resmi Masuk Tahap II, Kerugian Negara Capai Rp 27 Miliar

photo author
DNU
- Jumat, 12 Juli 2024 | 00:42 WIB
Foto saat di Kejati Sumsel  (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto saat di Kejati Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memasuki Tahap II.

Hal itu seperti dijelaskan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia dalam keterangan tertulisnya bahwa proses ini melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti. 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang, mulai dari 10 Juli hingga 29 Juli 2024.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir

MA diduga terlibat dalam manipulasi harga langganan internet desa, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.

"MA terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas PMD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2019-2023," ungkap Vanny Yulia, Rabu (10/07/24).

Selain MA, dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah R dan HF. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca Juga: Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan kasus ini akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muba untuk tahap selanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X