"Tanah seluas 8 hektar di kawasan Jenderal Sudirman dan setengah hektar di kawasan Jalan Veteran masih dalam Conservation Beslag No. 35/1948, dan sampai saat ini masih melekat," katanya.
Keputusan-keputusan pengadilan yang memperkuat klaim ahli waris antara lain Civ.No 35/1948 PN Palembang, No 8/1950 UB Medan, dan No 33 K/Sip/1950. Surat Penetapan No 7/Pdt. Esk/2024 juga menguatkan hak ahli waris atas lahan tersebut.
Direktorat Agraria pernah mengeluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980 yang meminta Walikota Palembang dan Kepala BPN Kota Palembang untuk tidak membalikkan nama serta menerbitkan sertifikat di atas lahan tersebut.
Namun, surat tersebut tidak dijalankan, dan alas hak diterbitkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan alas hak di atas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag," kata Hambali.