"Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kinerja kepada Pihak Direktorat Tipiter Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Lembaga Peradilan dalam Hal ini Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah melakukan Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Laporan PT. GPU,"ungkapnya
Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/ DISTAMBEN/ 2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap dua titik koordinat lokasi peristiwa yang terjadi Penghadangan di lokasi koordinat 296435.630E., kordinat 9721025.876.N Desa Beringin Makmur II berada di lokasi PT. GPU adalah benar seluruhnya masuk ke dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU.
"Fakta hukum Putusan Lembaga Peradilan ini semakin Mempertegas dan Membuktikan Posisi PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Telah Benar secara Konstitusional,"pungkasnya (***)
Artikel Terkait
Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU