Dua Pencuri Kabel Seismik Diringkus Polisi di PALI

photo author
DNU
- Sabtu, 14 September 2024 | 17:47 WIB
Dua Pencuri Kabel Seismik Diringkus Polisi (B4R/KetikPos.com)
Dua Pencuri Kabel Seismik Diringkus Polisi (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.comSatreskrim Polres PALI berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel seismik yang beraksi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kedua pelaku, Devi Hariansyah (35) dan Baldi (32), warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, ditangkap berdasarkan laporan dari perusahaan PT Teguh Usaha Bersama (TUB) pada 11 September 2024.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Pada hari itu, PT TUB melaporkan kehilangan kabel link sepanjang 3.000 meter.

Baca Juga: Tim Srigala Ringkus Pelaku Curanmor di PALI

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka utama yang diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut.

Menurut IPTU Yudhistira, akibat aksi kejahatan ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

“Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres PALI, dan mereka mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Yudhistira kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai di Tower Desa Talang Bulang

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu karung berisi tembaga kabel yang dibakar seberat 27 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru-putih yang diduga digunakan oleh pelaku.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk penegakan hukum yang maksimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X