Dialog Publik PP No. 28 Tahun 2024: Guna Memperkuat Perlindungan Anak dari Gempuran Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok

photo author
DNU
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:47 WIB
Suasana dialog publik Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (Yanti/KetikPos.com)
Suasana dialog publik Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (Yanti/KetikPos.com)

ketikPos.com - Mengingat tujuan dari pembentukan suatu perundang-undangan (regulasi) adalah untuk memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Maka pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juga tidak lepas dari hal tersebut.

Transformasi kesehatan membutuhkan dukungan regulasi yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum merupakan pentingnya upaya Negara dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang sehat sehingga terjamin akan kesejahteraan dan kemajuan bangsa melalui perkembangan kemajuan sumber daya manusia yang mumpuni.

Baca Juga: Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Kadiv Humas Polri : Pemilukada Moment Penting Bangsa Indonesia

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengatakan, salah satu permasalahan yang membutuhkan perhatian penuh dari negara adalah masalah Kesehatan, terutama pada masalah rokok yang begitu berdampak kepada masyarakat terutama anak-anak.

Begitu banyak dan besar risiko Kesehatan yang timbul sebagai dampak dari perilaku merokok baik berdampak dari segi Kesehatan, Ekonomi, dan Juga Masalah Hukum (Kejahatan dan Pelanggaran).

"Sangat di sayangkan saat ini perilaku merokok tersbut bukan saja hanya melibatkan orang dewasa, melainkan juga anak-anak yang menjadi calon pelanggan setia rokok. Peningkatan jumlah perokok anak naik secara signifikan sesuai dengan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019,

Baca Juga: Produk UKM harus bersertikasi halal

prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, berdasarkann data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%)," ujarnya. 

Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 untuk memperketat regulasi terkait pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di Indonesia, dengan harapan agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya Anak-anak dari paparan bahaya rokok yang diakibatkan oleh berbagai bentuk upaya pemasaran yang semakin gencar dan agresif oleh produsen rokok.

Baca Juga: Mesir Siap Kirim 2.000 Guru Bahasa Arab ke Indonesia, Perkuat Pendidikan Islam

"Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sejak tahun 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia serta visi dan misi untuk memprioritaskan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak demi kepentingan terbaik anak, agar bisa tumbuh sehat dan berdaya.

Demi mewujudkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak tersebut, LPAI menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik “Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024: Guna Memperkuat Perlindungan Anak dari Gempuran Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok”.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Resmi Menjabat Menag 2024-2029, Apresiasi Gus Yaqut atas Stabilitas Kehidupan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X