KetikPos.com – Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan bersama-sama terhadap fasilitas tambang milik kliennya ke Polda Sumatera Selatan.
"Ya benar, jika Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumsel, pada Selasa (11/02/25) kemarin dengan nomor registrasi LP/B/187/II/2025/SPKT/POLDA Sumsel, yang dicatat pada 11 Februari 2025,"ungkap Prasetyo Sanjaya, SH dalam keterangannya, pada Jumat (14/02/25).
Dalam laporannya, kuasa hukum PT GPU melaporkan Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia berinsial HA, Kepala Keamanan PT SKB berinisial JI dan kawan kawan.
Baca Juga: Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
"Para pihak yang kami laporkan, Dirut, kepala keamanan PT SKB dan rekan atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengrusakan tersebut,"ujarnya.
Peristiwa dugaan pengrusakan tersebut terjadi di area tambang Pit Agriat milik PT GPU di Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Senin (10/02) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, 5 Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara
Menurut kuasa hukum PT GPU, Prasetyo Sanjaya, aksi ini diduga dilakukan oleh sekitar sepuluh orang dari PT Sentosa Kurnia Bahagia yang dipimpin langsung oleh JI.
“Akibat tindakan pengrusakan tersebut, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Barang-barang yang dirusak berupa plang besi dan spanduk di lokasi tambang,” jelas Prasetyo Sanjaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT. GPU Siap Ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung
Ia menambahkan, laporan ini didasarkan pada Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kerusakan barang, juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan ini dan menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Awak media ini masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait atas laporan tersebut.***
Artikel Terkait
Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Tuding SCI Terkait Perusakan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan
Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
Kuasa Hukum PT. GPU Siap Ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung
Tim Kuasa Hukum PT GPU : Operasi Tambang Sesuai Regulasi, Tuduhan Perusakan Lingkungan Tidak Berdasar