YBH SSB Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Sumsel

photo author
DNU
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 00:16 WIB
Tim Kuasa Hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim Kuasa Hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (Dok Ist/KetikPos.com)



KetikPos.comYayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) secara resmi mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) guna melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, RT 28, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kamis (20/02/25).

Laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan dalam pemilikan tanah. Pihak terlapor meliputi DA dan sejumlah pihak terkait di PT KAI.

Dalam konferensi pers di kantor YBH SSB pada Jumat (21/02/25), tim kuasa hukum mengungkap bahwa tanah sengketa tersebut merupakan milik ahli waris yang diduga belum menerima ganti rugi dari PT KAI. Namun, PT KAI diduga telah bertindak sepihak dengan mendirikan pagar di atas lahan tanpa persetujuan pemilik sah.

Baca Juga: Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumatera Selatan, BPN Provinsi dan BPN Wilayah Kota / Kabupaten di Sumatera Selatan

Tak hanya soal penyerobotan tanah, YBH SSB juga mengajukan pengaduan dugaan korupsi yang melibatkan PT KAI Palembang beserta oknum kuasa hukum ke Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung RI.

“Pengaduan ini kami ajukan karena ada indikasi tindakan yang merugikan negara secara finansial. Kami melihat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset tanah ini,” ujar Sri Agria, S.H.

Indra Cahaya, S.H., menegaskan bahwa PT KAI tidak memiliki hak mendirikan pagar di atas tanah yang masih berstatus sengketa.

Baca Juga: YBH SSB Desak Kapolda Sumsel Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Banyuasin

“Oknum yang mengatasnamakan PT KAI tidak memiliki kewenangan membangun pagar di lahan di Jalan Abikusno Cokro Suyoso RT 26. Ahli waris belum menerima ganti rugi yang seharusnya diberikan PT KAI,” katanya.

Agung M. Iqbal, S.H., kuasa hukum korban, meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum PT KAI yang diduga melakukan penyerobotan. Upaya hukum harus segera diproses demi kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.

Baca Juga: Geruduk Kantor Wali Kota Palembang, YBH SSB dan Ratusan Nelayan Desak Penertiban Angkutan Tongkang di Sungai Musi

YBH SSB berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak ahli waris terlindungi. “Kami akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan hingga tingkat pusat,” pungkas tim hukum YBH SSB.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAI belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan oleh YBH SSB. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X