Baca Juga: Kisruh di Tubuh KONI Sumsel: Desakan Musprovlub Menguat
Ketua Forum Silaturahmi Cabor Sumsel, Lidayanto, ikut mempertanyakan legalitas penerimaan dana dari pihak ketiga.
“Sesuai aturan, penerima hibah APBD tak boleh menerima dana CSR atau bantuan lain. Ini patut diusut,” tegasnya.
Selain dugaan rekening ganda dan dana hibah yang tidak transparan, Hj. Sunnah, salah satu perwakilan Forum Cabor Sumsel, menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana CSR.
Baca Juga: Gejolak Rakerprov KONI Sumsel: Deadlock, Mosi Tak Percaya, dan Absennya Ketua Umum
“Seharusnya, dokumen pencairan dana ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI. Namun, ada indikasi bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik tata kelola organisasi KONI Sumsel yang dinilai semakin buruk.
“Banyak pengurus yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. KONI saat ini terkesan hanya dijalankan oleh segelintir orang yang punya kepentingan pribadi," imbuhnya
Baca Juga: Gejolak Rakerprov KONI Sumsel: Deadlock, Mosi Tak Percaya, dan Absennya Ketua Umum
Forum Silaturahmi Cabor Sumsel mendesak Kejati Sumsel menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi para atlet dan kemajuan olahraga daerah.
“Kami tak ingin dunia olahraga Sumsel rusak oleh praktik korupsi. Anggaran olahraga harus kembali ke jalurnya: untuk atlet,” tutup Tito **