Brutal! Petani di PALI Dikeroyok di Kebun Karet, Pelaku Ditangkap Tim Beruang Hitam

photo author
DNU
- Selasa, 11 Maret 2025 | 00:49 WIB
Polres Pali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan (B4R/KetikPos com)
Polres Pali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan (B4R/KetikPos com)

KetikPos.com – Insiden pengeroyokan brutal mengguncang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Seorang petani, Indra Mulyadi (35), warga Simpang Raja, menjadi korban aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Adison (39), buruh harian lepas yang berdomisili di Talang Ubi Timur.

Pelaku main hakim sendiri dengan menuduh korban sebagai pencuri, sebelum melancarkan serangan fisik yang mengerikan.

Dikepung dan Dipukul dengan Kayu di Kebun Karet

Siang itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Indra sedang berada di kebun karet Talang Kelapa bersama rekannya, Amir (37).

Mereka baru saja selesai mengangkat getah karet ketika dua pria mendekati mereka dengan tatapan tajam penuh kemarahan. Kedua pria tersebut adalah Adison dan seorang rekannya, Enot.

Tanpa banyak bicara, Adison tiba-tiba mencengkeram leher Indra dengan kasar. Wajahnya penuh emosi. Ia menuding Indra sebagai pencuri yang telah membobol pondok milik Enot. “Ngaku kau! Kau yang maling di pondok, kan?” bentaknya.

Sebelum Indra sempat membela diri, Adison mengambil sebatang kayu dan menghantam tubuhnya dengan brutal.

Pukulan pertama mengenai perut Indra, membuatnya terhuyung. Belum sempat berdiri tegak, pukulan kedua mendarat keras di punggungnya.

Adison kembali mengayunkan kayu ke arah kepala Indra, lalu menargetkan paha kirinya. Indra kesakitan, namun serangan itu belum berhenti.

Beruntung, Amir dan saksi lain, Firman (40), segera bertindak. Mereka berhasil memisahkan pelaku dari korban sebelum situasi semakin parah.

Dengan napas tersengal dan tubuh penuh luka, Indra segera melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.

Tim Beruang Hitam Bergerak Cepat, Adison Tak Berkutik!

Laporan Indra langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X