Brutal! Petani di PALI Dikeroyok di Kebun Karet, Pelaku Ditangkap Tim Beruang Hitam

photo author
DNU
- Selasa, 11 Maret 2025 | 00:49 WIB
Polres Pali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan (B4R/KetikPos com)
Polres Pali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan (B4R/KetikPos com)

Ia memerintahkan Kanit I Unit Pidum, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., bersama Tim Beruang Hitam untuk segera menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Adison diketahui bersembunyi di Talang Rukis. Tanpa buang waktu, Tim Beruang Hitam bergerak dengan strategi matang dan eksekusi cepat. Dalam waktu singkat, Adison berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, Adison tak bisa mengelak. Dengan suara bergetar, ia mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap Indra.

“Saya emosi waktu itu, makanya saya pukul dia,” katanya dengan nada penuh penyesalan. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Adison kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres PALI: Hukum Tidak Boleh Dilanggar!

Menanggapi kasus ini, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi main hakim sendiri.

“Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Tidak ada pembenaran bagi kekerasan. Jika ada dugaan tindak pidana, segera laporkan ke polisi, jangan bertindak sendiri,” ujar AKBP Khairu dengan nada serius.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Adison dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. (B4R)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X