KetikPos.com - Tim kuasa hukum Kemas H Abdul Halim Ali atau kerap disapa dengan Haji Halim Ali bakal mengajukan penangguhan atau pembantaran terhadap kliennya.
Langkah ini diambil karena didasarkan pada faktor usia lanjut serta kondisi kesehatan Haji Alim.
Permohonan tersebut diajukan setelah Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen surat tanah dalam proyek Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi.
Baca Juga: Menolak Diperiksa, Haji Halim Ditahan di Rutan Pakjo Palembang"
Mengingat keadaan beliau yang dalam keadaan sakit dan tidak mungkin sembuh seperti semula dan umur yang sudah lanjut 86 tahun lebih.
Untuk itu kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap klien kami," jelas Lisa Merida kepada awak media, Senin (10/03/25) kemarin..
Ditambahkan Lisa, pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai langkah lain untuk membantu kliennya, termasuk ke Presiden Prabowo untuk memberikan kliennya penangguhan.
"Sedang kita bicarakan untuk menempuh jalur tersebut,"katanya
Baca Juga: Diantar Ambulans dengan Selang Oksigen, Haji Halim Penuhi Panggilan Kejati Sumsel
Disinggung masalah hukum yang sedang dihadapi Haji Halim, Lisa mengatakan jika tuduhan korupsi tersebut dinilai terlalu prematur karena dia menilai belum ada indikasi kerugian keuangan negara seperti yang diungkapkan pihak Kejari Musi Banyuasin (Muba).
"Dugaan korupsi yang dituduhkan juga terlalu prematur, karena belum ada kerugian keuangan negara,"pungkasnya ***
Artikel Terkait
Miliarder Tanah Tol! Haji Alim, Orang Terkaya di Sumsel, Tiba di Kejati Sumsel Pakai Ambulans dan Tabung Oksigen
Tersangka Kasus Tanah di Muba Ditahan: Pengamat Ingatkan Hukum Jangan 'Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'!
Diantar Ambulans dengan Selang Oksigen, Haji Halim Penuhi Panggilan Kejati Sumsel
Menolak Diperiksa, Haji Halim Ditahan di Rutan Pakjo Palembang