KetikPos.com - Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim Ali alias HA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino tahun 2024.
HA dibawa ke Kantor Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025), namun menolak menjalani pemeriksaan.
Menyikapi hal itu, penyidik langsung melakukan upaya paksa dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang.
Baca Juga: Diantar Ambulans dengan Selang Oksigen, Haji Halim Penuhi Panggilan Kejati Sumsel
"Saat hendak diperiksa, tersangka HA menolak, sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Modus operandi kasus ini melibatkan HA dan AM, yang diduga memalsukan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi lahan proyek tol, meski tanah itu bukan hak mereka.
Pemalsuan ini terungkap berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah yang menetapkan daftar nominatif penerima ganti rugi, yaitu Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal. ****
Artikel Terkait
Usut Dugaan Mafia Tanah, Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB
Pengiat Anti Korupsi dan Tokoh Pemuda Sumsel Berikan Apresiasi terhadap Kejari Muba : Mengungkap Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi Jalan Tol
Ketua HMI Komisariat STIHPADA Palembang Apresiasi Kejari Muba dalam Pengusutan Mafia Tanah
Kejari Muba Geledah Rumah Eks Pegawai BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Tol Palembang-Jambi
Kejari PALI Geledah Disperindag dan Dekranasda, Usut Dugaan Korupsi Rp 2,7 Miliar
Kejari Muba Tetapkan HA dan AM Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol
Kejari Muba Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pemalsuan Surat Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Tempino, Aktivis Desak Kawal Hingga Ke Pengadilan