Menolak Diperiksa, Haji Halim Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

photo author
DNU
- Senin, 10 Maret 2025 | 19:01 WIB
Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim Ali alias HA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino tahun 2024. (Dok Ist/KetikPos.com)
Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim Ali alias HA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino tahun 2024. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim Ali alias HA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino tahun 2024.

HA dibawa ke Kantor Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025), namun menolak menjalani pemeriksaan.

Menyikapi hal itu, penyidik langsung melakukan upaya paksa dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang.

Baca Juga: Diantar Ambulans dengan Selang Oksigen, Haji Halim Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

"Saat hendak diperiksa, tersangka HA menolak, sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan, “Penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Kita ingin mengungkap setiap aktor di balik kasus ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan, “Penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Kita ingin mengungkap setiap aktor di balik kasus ini (dok)

Modus operandi kasus ini melibatkan HA dan AM, yang diduga memalsukan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi lahan proyek tol, meski tanah itu bukan hak mereka.

Baca Juga: Tersangka Kasus Tanah di Muba Ditahan: Pengamat Ingatkan Hukum Jangan 'Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'!

Pemalsuan ini terungkap berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah yang menetapkan daftar nominatif penerima ganti rugi, yaitu Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X