Baca Juga: Marciano Norman Ketua Umum KONI Pusat Sambut Positif Desakan Musprovlub
Apakah ada kaitannya dengan pihak tertentu atau ini murni bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan?” lanjutnya.
Ditambahkan Lidayanto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, organisasi penerima hibah tidak diperbolehkan menerima bantuan dari CSR atau pihak ketiga karena anggaran tersebut sudah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif dalam APBD.
Baca Juga: Kisruh di Tubuh KONI Sumsel: Desakan Musprovlub Menguat
Sementara Cik Naya menjelaskan, ada tidak transparan dalam penggunaan dana KONI Sumsel tahun 2024 yakni peruntukannya bagi kepentingan atlet tidak mendapat perhatian.
Sehingga banyak Pengprov Cabor di Sumsel tidak mendapat bantuan hanya ditawari Rp 2 juta sementara pengurus KONI Sumsel mendapat gaji puluhan juta.
"Kami minta aparat penegak hukum dapat memproses laporan kami ini,"tandasnya. (Yanti)
Artikel Terkait
Sidang Perdana Gugatan Perdata Asrul Indrawan vs Yulian Gunhar: Tantangan Hukum dalam Pemilihan Ketua Umum KONI Sumsel 2023
Gejolak Rakerprov KONI Sumsel: Deadlock, Mosi Tak Percaya, dan Absennya Ketua Umum
Kisruh di Tubuh KONI Sumsel: Desakan Musprovlub Menguat
Marciano Norman Ketua Umum KONI Pusat Sambut Positif Desakan Musprovlub
Ketua Wushu Sumsel: Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Sumsel dan Polemik Tuan Rumah Porprov
Forum Silaturahmi Cabor Sumsel Desak KONI Pusat Segera Tindak Lanjuti Pandangan Umum Cabor
Forum Silahturahmi Cabor Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi di Tubuh KONI ke Kejati