Saat ini, tersangka DAA masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres PALI. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten PALI dapat terbebas dari bahaya narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (B4R)
Artikel Terkait
Satres Narkoba Polres PALI Gelar Razia Gabungan Lintas Sektoral untuk Berantas Peredaran Narkoba
Polres PALI Gencarkan Operasi Terpadu Berantas Narkoba
Polres PALI Gelar Razia KRYD, Dua Pengendara Positif Narkoba
Tragedi Penangkapan Narkoba di Lahat: Gugurnya Bripda Farras dan Dugaan Kelalaian SOP
Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba, 1,56 Gram Sabu Disita
Polres PALI Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat 1 Musi
Polres PALI Gelar Razia Gabungan Operasi Pekat I Musi 2025, 9 Pelaku Narkoba Diamankan