KetikPos.com— Aksi kriminal yang sempat menggegerkan warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumsel.
Pelaku berinisial Septen (23), warga Dusun III Desa Babat, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab, IPTU Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman korban, Jania Susanti (21), warga Dusun III Desa Babat.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Baung, Satu Pelaku Berhasil Diringkus
"Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan menemukan pintu dekat kamar mandi sudah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa seisi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga raib, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp600 ribu, KTP, serta kartu ATM," ujar IPTU Dedy saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (23/04/2025).
Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim yang tergabung dalam Tim Srigala Polsek Penukal Abab yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., segera bergerak setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/58/IV/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
Baca Juga: YBH SSB Kukuhkan Koordinator di Kecamatan Gandus: Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Janji
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Desa Purun, Kecamatan Penukal. Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya," ungkap IPTU Dedy.
Sebagai barang bukti, aparat turut mengamankan satu unit telepon genggam merk OPPO A53 warna biru muda yang diakui sebagai hasil kejahatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Alex Noerdin Diperiksa 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Bongkar Kronologi, Klaim Prosedural, hingga Bungkam Soal Proyek Mangkrak
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polsek Penukal Abab dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada seluruh warga, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan," pungkas IPTU Dedy.(B4R)
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Pali Bekuk Pelaku Curat, Tiga Handphone Diamankan
Warga Palembang Dikeroyok 10 Orang Gegara TikTok! Diduga Melibatkan Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin
Edwin Dikeroyok Sultan, Diperkirakan Gara-Gara Ini
100 Aktivis Turun ke Jalan, Desak Kapolresta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Diduga Libatkan Nama Sultan Iskandar
Alex Noerdin Diperiksa 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Bongkar Kronologi, Klaim Prosedural, hingga Bungkam Soal Proyek Mangkrak
YBH SSB Kukuhkan Koordinator di Kecamatan Gandus: Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Janji
Polres PALI Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Baung, Satu Pelaku Berhasil Diringkus