Kuasa Hukum Desak Kejari Lahat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Peta Desa: Dalangnya Masih Bebas!

photo author
DNU
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 18:20 WIB
Kuasa Hukum Darul Effendi, Adv Septiani, SH (Dok Ist/KetikPos.com)
Kuasa Hukum Darul Effendi, Adv Septiani, SH (Dok Ist/KetikPos.com)

Lebih lanjut, Akbar menyebut bahwa penyempitan tanggung jawab pada satu-dua individu adalah bentuk pelimpahan dosa yang tak adil. Padahal, aliran uang proyek mengarah ke banyak pos, termasuk jasa konsultan siluman, operasional fiktif, hingga 'uang pelicin' ke meja-meja kekuasaan.

“Jika Kejari Lahat tetap bermain aman dan menutup mata atas bukti-bukti ini, maka mereka tak hanya melukai rasa keadilan publik, tapi juga menjadi bagian dari masalah,” tegas Akbar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Narkotika di Talang Nanas, Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

Kini, publik menunggu: akankah penyidik berani menyeret para pengendali anggaran ke meja hijau? Atau justru membiarkan mereka bersembunyi di balik kekuasaan?

“Kalau penegak hukum masih tunduk pada kekuasaan, maka keadilan tak lagi punya arti. Yang ada hanya sandiwara hukum untuk melindungi elite,” tutup Akbar.

Sebagai diberitakan sebelumnya upaya hukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau. 

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Team Elang Polsek Talang Ubi, Ungkap TO OPS Sikat I Musi 2025

Pengadilan Negeri Lahat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat, 9 Mei 2025.

Hakim tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, S.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Darul Effendi sebagai tersangka sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan nihil.

“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata Ahmad Ishak dalam sidang yang berlangsung tertutup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X