ketikPos.com — Konflik batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali memanas, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final pada 2016 yang menegaskan status sah wilayah tersebut sebagai bagian dari Muratara.
Tokoh masyarakat Muratara, Abdul Aziz, menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghidupkan kembali sengketa lama ini demi kepentingan pribadi. Salah satu pihak yang ditengarai bermain di balik layar adalah seorang oknum pengusaha kaya raya asal Palembang yang disebut-sebut sebagai crazy rich.
"Ini bukan lagi soal batas administratif. Ini soal penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang punya ambisi besar. Mereka memanfaatkan isu batas wilayah untuk mendorong agenda tersembunyi,” tegas Aziz dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (4/8/2025) lalu.
Dalam keterangannya, Aziz, mengatakan wilayah Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ulu, secara hukum telah dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Muratara. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2016 yang memperkuat uji materi terhadap Permendagri No. 76 Tahun 2014.
Baca Juga: PT Gorby Putra Utama (GPU) Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Muratara
Namun, situasi mendadak berubah setelah muncul klaim sepihak dari pihak yang disebut-sebut berafiliasi dengan pengusaha besar. Mereka mengklaim lahan yang selama ini dikelola oleh PT Gorby masuk dalam wilayah Muba.
“Tidak pernah ada konflik resmi antara Pemkab Muratara dan Pemkab Muba. Yang terjadi sekarang adalah upaya sepihak untuk mengambil alih lahan dengan membungkusnya dalam narasi batas wilayah,” ujar Aziz.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama Resmi Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polda Sumsel
Ia juga mengkritik keras langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menggelar rapat pembahasan tapal batas. Menurutnya, langkah itu justru membuka ruang konflik baru dan memberi panggung bagi manuver sepihak.
“Seolah-olah Muratara yang mencaplok wilayah orang, padahal itu sah milik kami. Ini bisa menjadi pemicu ketegangan jika tidak segera dihentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gorby Putra Utama Bantah Klaim SKB Soal Putusan Kasasi
Aziz juga mengingatkan agar pejabat pusat, termasuk Deputi di lingkungan Kemenko Polhukam, tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak yang bisa memicu konflik horizontal.
“Jangan sampai justru memberi motivasi kepada pihak-pihak yang ingin mengacaukan tatanan hukum yang sudah inkracht,” katanya.
Artikel Terkait
PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Legal PT Gorby Anggap Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR RI Kurang Bijak dan Membangun Opini Publik
Kuasa Hukum Gorby Putra Utama Bantah Klaim SKB Soal Putusan Kasasi
Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama Resmi Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polda Sumsel
PT Gorby Putra Utama (GPU) Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Muratara
Tebar Kebahagiaan Lebaran, PT Gorby Putra Utama dan PT Gorby Energy bersama Mitra dan kontraktor kembali Salurkan Ratusan Paket Sembako di Rawas Ilir