Tak Terbukti, Nenek Ernaini Divonis Bebas

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 23:45 WIB
Kuasa hukum Ernaini  Muhammad Kholik Saputra, S.H (Dok Ist/KetikPos.com)
Kuasa hukum Ernaini Muhammad Kholik Saputra, S.H (Dok Ist/KetikPos.com)
KetikPos.com - Ernaini binti Syahroni alias Syakroni (70) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
 
Sidang putusan digelar Kamis (2/10/2025) dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb.
 
Majelis hakim menyatakan Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Dengan begitu, nenek 70 tahun itu dibebaskan murni.
 
Putusan bebas ini langsung disambut haru oleh keluarga dan tim kuasa hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan.
 
Tim kuasa hukum Ernaini yang terdiri dari Muhammad Kholik Saputra, S.H., Penegki Adiatmo, S.H., Wendi Aprinanto, S.H., Muhammad Akbar, S.H., Rosman, S.H., S.IP., M.M., Irfan Kholil, S.H., Andi Lala, S.H., dan M. Naufal, S.H., menyampaikan rasa syukur atas vonis tersebut.
 
“Kami mengucapkan Alhamdulillah atas kebijakan Majelis Hakim PN Pangkalan Balai yang telah membebaskan klien kami secara murni. Putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum seusai persidangan.
 
Sementara itu, Ernaini sendiri tak kuasa menahan air mata. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih.
 
“Alhamdulillah, saya dibebaskan oleh Majelis Hakim. Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada penasihat hukum yang sudah tulus membela saya,” ucap Ernaini.
 
Putusan bebas ini menumbuhkan harapan baru di tengah masyarakat bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran, terutama bagi kelompok rentan seperti kaum lanjut usia.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X