KetikPos.com - Ernaini binti Syahroni alias Syakroni (70) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Sidang putusan digelar Kamis (2/10/2025) dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb.
Majelis hakim menyatakan Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Dengan begitu, nenek 70 tahun itu dibebaskan murni.
Putusan bebas ini langsung disambut haru oleh keluarga dan tim kuasa hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan.
Tim kuasa hukum Ernaini yang terdiri dari Muhammad Kholik Saputra, S.H., Penegki Adiatmo, S.H., Wendi Aprinanto, S.H., Muhammad Akbar, S.H., Rosman, S.H., S.IP., M.M., Irfan Kholil, S.H., Andi Lala, S.H., dan M. Naufal, S.H., menyampaikan rasa syukur atas vonis tersebut.
“Kami mengucapkan Alhamdulillah atas kebijakan Majelis Hakim PN Pangkalan Balai yang telah membebaskan klien kami secara murni. Putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum seusai persidangan.
Sementara itu, Ernaini sendiri tak kuasa menahan air mata. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih.
“Alhamdulillah, saya dibebaskan oleh Majelis Hakim. Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada penasihat hukum yang sudah tulus membela saya,” ucap Ernaini.
Putusan bebas ini menumbuhkan harapan baru di tengah masyarakat bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran, terutama bagi kelompok rentan seperti kaum lanjut usia.***
Artikel Terkait
Kekerasan Terhadap Advokat di Palembang, SHS Law Firm Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
Ketua DPC Peradi Palembang Kecam Kekerasan terhadap Advokat, Minta Polisi Bertindak Cepat
Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku
DAP Law Firm Prihatin, Advokat Muda Palembang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
Jejak Enam Proyek Desa Sebokor: Dari Jalan Retak hingga Sawit Misterius
Skandal Investree: Rp2,7 Triliun Raib, Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar dan Jadi Tahanan OJK
Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Dugaan Keracunan MBG di Pasar Rebo