Uang yang berhasil digelapkan kedua tersangka mencapai Rp 5,2 miliar dialihkan tersangka dengan membeli satu unit rumah di Jalan Simpang Karet, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Satu unit Ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti, Kota Pagar Alam. Satu bidang tanah di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Dan satu bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah kota Pagar Alam serta usaha kandang ayam broiler kapasitas 5.000 ekor di Desa Joko Kecamatan
Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
"Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP," jelasnya.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 miliar," pungkasnya.