Sapta Laporan UIN Raden Fatah Palembang ke Ombudsman Terkait Penganiayaan Mahasiswa, Poin 7 - 8 perlu dicatat.

photo author
DNU
- Senin, 27 Februari 2023 | 06:21 WIB
Rektor UIN Raden fatah telah memberikan jawaban kepada Ombudsman Sumsel terkait penganiayaan mahassiwa UIN Raden Fatah. (tangkapan layar Instagram UINrafahpalembang)
Rektor UIN Raden fatah telah memberikan jawaban kepada Ombudsman Sumsel terkait penganiayaan mahassiwa UIN Raden Fatah. (tangkapan layar Instagram UINrafahpalembang)

8) Menjatuhkan sanksi berat berupa pembekuan UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan UKMK Lembaga Dakwah Kampus (LDK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X