Suami LInda Hobi Barang Antik, Sama seperti Teddy MInahasa Hobi juga Koleksi Barang Antik

photo author
DNU
- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:46 WIB
Linda Pujiastuti diminta buktikan pengakuan nikah siri antara dirinya dan Irjen Teddy Minahasa. Meskipun dia punya suami yang hobi barang antik (istimewa)
Linda Pujiastuti diminta buktikan pengakuan nikah siri antara dirinya dan Irjen Teddy Minahasa. Meskipun dia punya suami yang hobi barang antik (istimewa)

Linda kembali menghubungi Teddy Minahasa pada 2019 terkait informasi penyelundupan narkob

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda menjadi sosok yang terus mendapatkan perhatian masyarakat.

Linda Pujiastuti merupakan salah satu terdakwa dalam kasus narkoba yang melibatkan jenderal polisi bintang dua, Irjen Teddy Minahasa Putra.

Baca Juga: Ini Tiga Prinsip Hidup Abah Thoyib, Mantan Juaro yang kini Jadi Dirut RCTI

Linda Pujiastuti juga membuat pengakuan mengejutkan di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"2007 tidak ada komunikasi saya sespim dan tour of area, sampe 2019 saudara Anita (Linda) kembali menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 2022, Linda kembali dihubungi Teddy untuk penjualan pusaka ke Brunei Darussalam.

”Yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam,” pungkasnya.

Namun, tidak diketahui siapa nama suami Linda Pujiastuti yang punya hobi dengan barang antik, maupun seluk beluknya itu.

Sebagaimana diketahui, kasus peredaran narkoba tersebut melibatkan 11 orang, yakni Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.

Kemudian Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: OrbitIndonesia.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X