Ketikpos.com -- “Apakah anak angkat dapat menguasai seluruh harta dari orang tua angkatnya melalui hibah dari orang tua angkatnya?”
Pertanyaan ini mengemuka dalam penyuluhan hukum bagi para perempuan khususnya perempuan atau ibu-ibu anggota majelis taklim yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
PBH Peradi Palembang dengan nara sumber Advokat (Adv) Aina Rumiyati Aziz, SH, MHum bersama Eka Novianti, SH.MH dan Megaria, SH melaksanakan penyuluhan hukum yang diikuti anggota majelis taklim di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja, 20 Ilir Palembang.
Pertanyaan itu berasal dari seorang ibu rumah tangga Meni Maria, 50 tahun.
Menjawab pertanyaan itu, Aina menjelaskan, anak angkat tidak punya hak waris dari orang tua angkatnya. Jika ada hiba dari dari orang tua angkat kepada anak angkatnya tidak melebihi 1/3 dari seluruh harta kekayaannya.
“Jika hibah melebihi 1/3 dari seluruh harta kekayaan dari orangtua angkatnya maka ahli waris lain dapat mengajukan gugatan pembatalan wasiat ke Pengadilan Agama,” katanya
“Hari ini penyuluhan hukum PBH Peradi Palembang tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Kami menyampaikan materi hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT namun lebih dikenal sebagai UU KDRT,” kata Aina Rumiyati Aziz yang juga Ketua PBH Peradi Palembang.
Para advokat perempuan tersebut menjelaskan tentang isi dari UU KDRT. Pada Padal 1 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut:
“... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Juga dijelaskan tentang penelantaran rumah tangga, adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.