Penyuluhan PKDRT, Peserta Tanya Soal Warisan bagi Anak Angkat

photo author
DNU
- Minggu, 12 Maret 2023 | 14:07 WIB
PBH Peradi Palembang Penyuluhan PKDRT di Majelis Taklim Nurul Falah  PALEMBANG – Pusat Bantuan Hukum (PBH)  Peradi Palembang kembali melakukan  penyuluhan hukum bagi para perempuan khususnya perempuan atau ibu-ibu anggota majelis taklim yang ada di  ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),  Sabt
PBH Peradi Palembang Penyuluhan PKDRT di Majelis Taklim Nurul Falah PALEMBANG – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang kembali melakukan penyuluhan hukum bagi para perempuan khususnya perempuan atau ibu-ibu anggota majelis taklim yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabt

Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Dari peserta penyuluhan sekitar 40 orang anggota majelis taklim, terlontar beberapa pertanyaan.

Lisnati, 45 tahun seorang pekerja sosial bertanya, “Apa yang harus dilakukan jika suami pergi dan meninggalkan istri lebih dari tiga tahun, dan tidak memberi nafkah pada anak-anak? Dapatkah si istri mengajukan gugatan cerai?”

Baca Juga: Bukan Mitos! Jurnalis Wanita 80% Alami Pelecehan, Pelakunya Tokoh Publik, Kawan Sekerja Hingga Pimpinan

Jawaban dari pertanyaan tersebut, seorang istri dapat mengadukan suaminya kepolisian karena menelantarkan anak. Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seorang istri yang telah ditingalkan oleh suami lebih 3 tahun dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana si Istri bertempat tinggal

Peserta lainnya, Ade, 45 tahun mempertanyakan, “Bisakah istri menggugat cerai jika suami ketahuan menikah lagi?”

Jawabannya, :Jika istri tidak ridha suami menikah lagi, istri dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana si istri bertempat tinggal.

Pertanyaan lain dari peserta penyuluhan, “Apa yang harus dilakukan jika ada tetangga/keluarga yang mengalami tindak kekerasan dari pasangannya?”

Baca Juga: Viral Terjadi di Ibu Kota, Perwira TNI dan Warga Sipil Nyaris Berkelahi

Sebagai jawabannya, yang harus dilakukan jika ada tetangga/keluarga yang mengalami tindak kekerasan dari pasangannya adalah, selamatkan lebih dulu si korban, jauhkan dari pelaku, segera beri perawatan medis jika diperlukan, dan berikan pendampingan untuk melapor ke pihak kepolisian

Pada penyuluhan tersebut juga disampaikan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bahwa kekerasan secara fisik termasuk dalam tindak pidana, selama 2022 tercatat 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia.

Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Pada kesempatan itu, Jamilah Ketua Majelis Taklim Nurul Falah mengucapkan terima kasih kepada PBH Peradi Palembang yang telah berkenan datang langsung ke Masjid Nurul Huda untuk memberikan penyuluhan hukum tentang PKDRT. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X