Menikmati Uang Narkoba Namun Berbelit-belit Selama Persidangan, Teddy MInahasa Dituntut Hukuman Mati

photo author
DNU
- Jumat, 31 Maret 2023 | 05:48 WIB
Teddy MInahasa dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakarta Barat , Kamis (31/3/2023) karena dinilai berbelit -belit, (orbitindonesia.com )
Teddy MInahasa dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakarta Barat , Kamis (31/3/2023) karena dinilai berbelit -belit, (orbitindonesia.com )

Ketikpos.com -- Menikmati uang transaksi nakoba namun berbelit-belit selama persidangan, membuat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Sebelum membacakan tuntutan hukuman matinya, Jaksa menilai Teddy terbukti bersalah menjadi perantara bahkan disebut-sebut sebagai bandar besar dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dengan lantang membacakan tuntutannya.

Baca Juga: Suami LInda Hobi Barang Antik, Sama seperti Teddy MInahasa Hobi juga Koleksi Barang Antik

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ada beberpa lainnya  yang membuat JPU mengajukan tuntutan mati, yakni:

pertama, ikut  menikmati hasil keuntungan dari penjualan sabu.


kedua, jenderal bintang dua ini dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan

ketiga, mantan Kapolda Sumatera Barat ini telah melaksanakan tindakan diluar batas dan telah mengkhianati perintah Presiden

keempat, sebagai perwira tinggi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Mengakui dan Menyesal menjual Sabu-sabu bersama Kapolda dan Kapolres, Linda Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

Garda terdepan pemberantasan narkoba justru menjadi bandar besar narkoba.

Dalam persidangan, JPU Iwan Ginting menyebut tidak ada satu pun yang meringankan bagi terdakwa yang selama persidangan didamplingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU ketika membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: sinarharapan.co, Berbagai Sumber, Detiksumsel.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X