Menikmati Uang Narkoba Namun Berbelit-belit Selama Persidangan, Teddy MInahasa Dituntut Hukuman Mati

photo author
DNU
- Jumat, 31 Maret 2023 | 05:48 WIB
Teddy MInahasa dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakarta Barat , Kamis (31/3/2023) karena dinilai berbelit -belit, (orbitindonesia.com )
Teddy MInahasa dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakarta Barat , Kamis (31/3/2023) karena dinilai berbelit -belit, (orbitindonesia.com )

Di luar itu justru terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Jadi kepercayaan terhadap 400.000 personel Polri menjadi rusak akbiat perbuatan terdakwa," lanjut Jaksa.

Baca Juga: Sidang Jual BB Narkoba, Terungkap LInda Puji Astuti Menikah Siri dengan Tedy MInahasa Saat Masih Punya Suami

Dalam persidangan terungkap bahwa  Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Bahkan, untuk menghindari kecurigaan barang bukti itu diganti dengan tawas yang secara kasat mata memang mirip.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Dalam kasus ini, Kapolda  diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Sidang Jual BB Narkoba, Terungkap LInda Puji Astuti Menikah Siri dengan Tedy MInahasa Saat Masih Punya Suami

Jenderal ayang sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur ini dalam aksinya  memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Linda alias Anita Cepu ini dalam persidangan justru mengaku berkali-kali berhubungan badan dengan sang jenderal, Bahkan, dia dan sang jendral yang disebutkan sebagai bandar besar telah nikah siri. Hal ini, sempat dibantah oleh Teddy Minahasa.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut. Begitupun Kasaranto juga mendapat keuntungan.

Baca Juga: Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Penjara karena Nekat Tukar Sabu dengan Tawas

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Sampai akhirnya, rentetan pengungkapan kasus ini menyeret sang jenderal. Begitupun Kapolres Dody yang sebelumnya telah dituntut hukman 20 tahun penjara oleh JPU.

Sementara Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: sinarharapan.co, Berbagai Sumber, Detiksumsel.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X