Ketikpos.com -- Menikmati uang transaksi nakoba namun berbelit-belit selama persidangan, membuat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sebelum membacakan tuntutan hukuman matinya, Jaksa menilai Teddy terbukti bersalah menjadi perantara bahkan disebut-sebut sebagai bandar besar dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dengan lantang membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Suami LInda Hobi Barang Antik, Sama seperti Teddy MInahasa Hobi juga Koleksi Barang Antik
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Ada beberpa lainnya yang membuat JPU mengajukan tuntutan mati, yakni:
pertama, ikut menikmati hasil keuntungan dari penjualan sabu.
kedua, jenderal bintang dua ini dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan
ketiga, mantan Kapolda Sumatera Barat ini telah melaksanakan tindakan diluar batas dan telah mengkhianati perintah Presiden
keempat, sebagai perwira tinggi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Garda terdepan pemberantasan narkoba justru menjadi bandar besar narkoba.
Dalam persidangan, JPU Iwan Ginting menyebut tidak ada satu pun yang meringankan bagi terdakwa yang selama persidangan didamplingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU ketika membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.