Pacar Mario Dandy Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Orangtuanya Stoke dan Kanker Paru

photo author
DNU
- Selasa, 11 April 2023 | 02:18 WIB
Anak AG, pacar Mario, divonis lebih ringan dari tunutan JPU dalam kasus penganiayaan terhadap  David. Dihuum tiga tahun enam bulana penjara. Saat yang sama, ayah Davis, mengunggah foto David yang sedang dirawat di RSMayapada tertawa.  Di captiony atertulis: Entah mereka mentertawai apa. (tangkapan layar twitter @seeksixsuck)
Anak AG, pacar Mario, divonis lebih ringan dari tunutan JPU dalam kasus penganiayaan terhadap David. Dihuum tiga tahun enam bulana penjara. Saat yang sama, ayah Davis, mengunggah foto David yang sedang dirawat di RSMayapada tertawa. Di captiony atertulis: Entah mereka mentertawai apa. (tangkapan layar twitter @seeksixsuck)

"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Buntut kasus penganiayaan ini, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo kini dipecat dari ASN dan menjadi tersangka dugaan korupsi di KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: berbagai sumber, twitter @seeksixsuck

Tags

Rekomendasi

Terkini

X