KETIKPOS.COM - Lantaran memaksa pacarnya melakukan berhubungan badan di salah satu kamar Hotel di Palembang. Hengki (23) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Merah Delima, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, harus berurusan dengan Polisi.
Tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (22/5/23) malam.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban inisial AN (24) honorer guru swasta, warga Jalan A Yani, Kecamatan SU II, Palembang, ini terjadi hari Minggu (21/5/23) sekitar pukul 15.16 WIB di dalam kamar No. 731 di lantai 7 hotel.
Baca Juga: Diduga KDRT Terhadap Istri Pertama, Anggota DPR RI dari PKS Dilaporkan ke MKD Juga Diduga Punya Kelainan Seks
Pengakuan korban sebelum kejadian, dia diajak tersangka untuk menonton film di Bioskop PS Mall, kemudian setelah selesai menonton tersangka mengajak korban ke hotel dengan alasan mengganti baju dulu, barulah mengantar korban untuk pulang.
Namun, di dalam kamar 731 lantai 7 tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Sontak saja korban menolak sehingga tersangka menampar korban, membuat korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah. Sehingga korban hanya pasrah di ajak tersangka melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Kasus BTS, TidakTerkait Politik
Lalu, korban lari ke WC dan mengunci pintu dari dalam dan seolah - olah pintu terkunci dari dalam dan kesempatan ini digunakan korban untuk menghubungi saksi LD untuk datang segera ke Hotel.
Tersangka juga sempat menghubungi pihak Engineering hotel untuk membuka pintu kamar mandi, tersangka menelpon dengan alasan istrinya terkunci di dalam WC.
Baca Juga: Dua terdakwa Terlibat Perkara Tindak Pidana Narkotika Sebanyak 18 Kg, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan sudah diamankan terlapor dalam perkara Pasal 285 KUHP.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," kata AKBP Haris Dinzah.
Masih kata, AKBP Haris Dinzah bahwa tempat kejadian perkara (TKP) hasil dari olah TKP Unit Inafis dan SPKT ditemukan potongan kuku jari jempol sebelah kiri korban yang patah saat melakukan perlawanan saat hendak diperkosa.
Baca Juga: Terkait Perkara Komoditi Emas, Empat Orang Diperiksa
"Pengakuan tersangka kepada anggota kita bahwa mereka sudah berpacaran satu Minggu, atas perbuatannya tersangka terancam penjara diatas lima tahun," katanya.
Sedangkan tersangka sendiri mengakui perbuatannya. "Saat itu korban menolak diajak berhubungan badan, sehingga saya tampar, dan saya ancam akan berbuat nekat jika masih tidak menurut. Saya sudah pacaran dengan korban satu Minggu," katanya. (Ahmad T)
Artikel Terkait
Salah Transfer Saldo Dana, Wanita Cantik di Palembang Harus Kehilangan Rp 10 Juta
Sekda OKI Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Kayu Agung
Tim Kuasa Hukum Menilai JPU Tidak Cermat dalam Membuat Surat Dakwaan
Dua terdakwa Terlibat Perkara Tindak Pidana Narkotika Sebanyak 18 Kg, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi
Kasus BTS, TidakTerkait Politik
Diduga KDRT Terhadap Istri Pertama, Anggota DPR RI dari PKS Dilaporkan ke MKD Juga Diduga Punya Kelainan Seks