Sidang Perdana Gugatan Enny Indrianny untuk Tergugat Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati Sumsel

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 11:50 WIB
Sidang perdana gugatan, Enny Indrianny untuk tergugat Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati Sumsel digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Yanti/KetikPos)
Sidang perdana gugatan, Enny Indrianny untuk tergugat Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati Sumsel digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Yanti/KetikPos)

Sementara itu, Enny Indrianny mengucapkan terima kasih kepada Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah memutuskan bahwa tuduhan atas dirinya  tidak terbukti dan telah dibebaskan oleh majelis hakim.

"Di mana tanggal 3 bulan 8 tahun 2022 saya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, berinisial M. Pada hari itu begitu saya di P21 dan saya langsung ditangkap dengan Jaksa Murni beserta oknum di Polda Sumsel.

Saya diperlakukan seperti seorang penjahat seperti seorang penipu besar padahal saya adalah korban dari Oktariana," katanya.

Enny menjelaskan, Adiono Taslim telah mencairkan bilyet giro sebesar Rp 75 juta. Pada saat saya di BAP saya jelaskan kepada penyidik dan penyidik subdit 2 Harda Polda Sumsel penyidiknya berinisial Kompol S dan Y  di mana satu barang bukti dirinya yakni bilyet giro yang dicairkan oleh AdionoTaslim dihilangkan.

"Pinjaman kepada Adiono Taslim itu pun bukan saya. Karena saya tidak kenal dengan Adiono Taslim sama sekali.

Saya dibawa Oktariana ke showroom Adiono. Bilyet giro yang kosong itu bukan dari saya, dan saya sudah jelaskan kepada pendidik Polda Sumsel berkali-kali tapi mereka tidak menghiraukan kejujuran saya," bebernya.

Enny menjelaskan, Bilyet Giro bukan dari pihak saya. Dari pihak saksi sebelah saya belum di BAP oleh penyidik tapi sudah di P21 kan oleh Jaksa Penuntut Umum di situ saya melihat oknum di Polda Sumsel dan oknum kejaksaan memihak kepada pihak Adiono Taslim.

"Sekarang saya minta keadilan untuk diri saya. Saya ditahan di Polda di Tahti Polda Sumsel seperti seorang penjahat ditempatkan di ruang gelap, ruang pengap. Sekarang saya menggugat dan akan melapor balik pihak Adiono Taslim," tandasnya. 

Enny meminta kepada awak media untuk terus mengawal perkara ini. Sehingga pekara ini menjadi akuntabilitas dan transparan baik pekara yang saat ini sedang diajukan Kasasi ataupun pekara yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.

Untuk diketahui, Enny Indrianny beberapa hari kedepan akan melaporkan balik Adiono Taslim ke pihak kepolisian. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X