Kejari PALI Umumkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 18:02 WIB
Kejari PALI saat menahan Tersangka. (B4R/KetikPos)
Kejari PALI saat menahan Tersangka. (B4R/KetikPos)

“Berkasnya diperiksa satu-satu. Setelah didalami keduanya terlibat, karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu,” kata Agung, Senin (17/7/2023).

Agung menjelaskan, keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim untuk menunggu jadwal sidang. Setelah berkasnya selesai, penyidik akan melimpahkan mereka ke Pengadilan untuk segera menjalani persidangan.

 “Ada kemungkinan tersangka baru sekarang masih terus kami kembangkan,” ujarnya. 

Baca Juga: Kejari Palembang Limpakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ke PN Palembang

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara setelah proses sidang selesai dilakukan.

“Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu," ujarnya. Atas kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana selama 15 tahun.(Bud/84r)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X