Danpuspom Keberatan Penetapan Tersangka atas Personel TNI oleh KPK

photo author
DNU
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 05:10 WIB
Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan, mekanisme penetapan tersangka terhadap personel TNI tunduk pada ketentuan UU terkait Militer. (tangkapan layar  instagram bengawan info)
Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan, mekanisme penetapan tersangka terhadap personel TNI tunduk pada ketentuan UU terkait Militer. (tangkapan layar instagram bengawan info)

Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Mawarta memimpin ekspos penahanan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dua tersangka ini ditahan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemenangan tender pengadaan barang dan jasa proyek Badan SAR Nasional (BASARNAS).

Marwata menjelaskan, KPK masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Pendalaman dilakukan bersama tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

Kedepannya, penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI akan dilakukan secara koneksitas. Sehingga tidak ada disparitas proses hukum yang melibatkan personel TNI aktif.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X