KetikPos.com - Dua dari tiga tersangka pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) membawa senjata api rakitan (Senpira) ditangkap anggota Polsek Rambutan, di Jalan Lintas Selatan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumsel, Kamis (10/8/2023) siang.
Keduanya inisial MD (42) dan MM (40) berikut 3 unit Senpira berikut peluru, dan Kunci T, langsung diamankan ke Polsek Rambutan untuk pengembangan lebih lanjut. Dan Satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran.
Baca Juga: Merampas Handphone, Dua Pemuda Berhasil Diamankan Polisi
Kapolsek Rambutan, AKP Marwan diwawancarai langsung di lokasi penangkapan mengatakan, dalam beberapa hari ini pihaknya melakukan giat razia dan hunting.
Dan dua hari sebelumnya berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian berikut tersangka dan kita serahkan ke Polsek Pemulutan lantaran TKP masuk wilayah Pemulutan.
"Rabu (9/8) malam, kembali melakukan giat razia dan hunting. Kami berhasil menemukan barang bukti diduga dua tersangka yang ditangkap, namun semalam mereka berhasil melarikan diri.
Barulah pagi hari ini Kamis (10/8) kita mendapat informasi dari warga bahwa di seputaran TKP ada tiga orang yang dicurigai akan melakukan aksi kejahatan," katanya.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Periksa Mantan Kadis PU Sumsel
Lanjut AKP Marwan mengatakan, dari informasi tersebut saya bersama anggota Reskrim Polsek Rambutan dibantu warga melakukan penyisiran.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka ini berikut 3 pucuk senjata api berikut pelurunya ada yang berisi 2 dan 3 serta dua kunci T. Tersangka ada tiga orang, satunya masih dalam pengejaran," tutupnya. (AT)
Artikel Terkait
Berulah Lagi, Residivis Jambret Handphone Kembali Masuk Jeruji Besi
Merampas Handphone, Dua Pemuda Berhasil Diamankan Polisi
Tidak Terima Dipukul dan Dicengkam Payudara, IRT Laporkan Driver Ojol
MUI: Perbuatan Tiktoker Lina Mukherjee adalah Penistaan Agama
Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Periksa Mantan Kadis PU Sumsel
Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Persampahan DLH OKU Selatan, Dua terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara