Vanny menambahkan, adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Hsyah)
Artikel Terkait
Ketum KONI Pimpin Rapat, Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut Dilaksanakan Akhir Januari 2023
Pastikan Pembangunan Berjalan Lancar, Ketum KONI Pusat Tinjau Sarana Prasarana Olahraga Jakpro
Percepat Transformasi Digital, KONI Pusat Belajar dari Allo Bank dan MIKTI
Target Juara, Ketum KONI Pusat Tinjau Pelatnas Tinju
Kantor Koni Sumsel Gelap Gulita, Herman Deru Bakal Panggil Kadispora Sumsel
Koni Kota Palembang Gelar Pelatihan Squash
Marciano Kembali Pimpin KONI, Ini Program Yang Diutamakan