Alasan Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Lina Mukherjee Ditunda

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:46 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat sidang di PN Palembang  (IND/KetikPos.com)
Terdakwa Lina Mukherjee saat sidang di PN Palembang (IND/KetikPos.com)

KetikPos com - Agenda Sidang tuntutan terhadap perkara dugaan penistaan agama yang mempertontonkan makan kriuk babi yang dilakukan oleh terdakwa Lina Mukherjee yang merupakan Tiktokers akhirnya ditunda dengan alasan berkas tuntutan yang akan dibacakan oleh Penuntut Umum belum siap, Selasa (29/8/2023). 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Supendi penasehat hukum Lina Mukherjee saat dikonfirmasi diruang sidang.

Baca Juga: Buat Konten Makan Kriukk Babi Terdakwa Lina Mukherjee Meminta Maaf Kepada Seluruh Warga Indonesia

"Seharusnya agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Lina Mukherjee dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang akan dibacakan hari ini, namun kita mendapat kabar dari JPU menyatakan berkas tuntutannya belum siap dari Kejagung karena masih dalam proses," tegas Supendi.

Baca Juga: MUI: Perbuatan Tiktoker Lina Mukherjee adalah Penistaan Agama

Lina Mukherjee didakwa oleh JPU Kejari Palembang dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya, JPU merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya dengan harapan viral dan akan mendapatkan keuntungan. 

Video tersebut diunggah di dua akun Media Sosial (Medsos) yaitu YouTube dengan 420 ribu penonton, sedangkan di akun TikTok pribadi Terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli diantaranya Sosiolog, ahli Bahasa, Ahli hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa Lina Mukherjee, memproduksi konten dan menyebarluaskannya merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat beragama. (IND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X