hukum-kriminal

Buat Konten Makan Kriuk Babi Sambil Sebut Bismillah, Lina Mukherjee di Tuntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 5 September 2023 | 15:36 WIB
Suasana Persidangan di PN Palembang (Hsyah/KetikPos com)

"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah, 

Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Baca Juga: Berkas Selebgram Penista Agama Lina Mukherjee Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Sumsel

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Sempat Masuk UGD karena Maag Akut, Lina Mukherjee Selebgram Penyantap Daging Babi Kriuk Batal Ditahan

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan (Hsyah)

Halaman:

Tags

Terkini