KetikPos.com - Terdakwa Lina Mukherjee yang terlibat tindak pidana UU ITE, yang buat Konten mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan 'bismillah' Akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan pidana penjara selama 2 Tahun Penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan majelis hakim Romi Siantara SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (5/9/23)
Baca Juga: Alasan Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Lina Mukherjee Ditunda
Dalam tuntunya, JPU Menyatakan bahwa terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama
Baca Juga: Buat Konten Makan Kriukk Babi Terdakwa Lina Mukherjee Meminta Maaf Kepada Seluruh Warga Indonesia
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Menurut Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta Subsider 3 bulan " jelas JPU Saat membaca tuntutan di persidangan
Baca Juga: MUI: Perbuatan Tiktoker Lina Mukherjee adalah Penistaan Agama
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Terdakwa Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan
Sementara itu sesuai persidangan tim kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi SH MH, saat diwawancarai mengatakan, "Saya selaku tim kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee sangat keberatan terhadap tuntutan dan denda Rp 250
Baca Juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
"Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," tutupnya
Diketahui dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee
Artikel Terkait
Sempat Masuk UGD karena Maag Akut, Lina Mukherjee Selebgram Penyantap Daging Babi Kriuk Batal Ditahan
Berkas Selebgram Penista Agama Lina Mukherjee Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Sumsel
Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee
Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
MUI: Perbuatan Tiktoker Lina Mukherjee adalah Penistaan Agama
Buat Konten Makan Kriukk Babi Terdakwa Lina Mukherjee Meminta Maaf Kepada Seluruh Warga Indonesia
Alasan Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Lina Mukherjee Ditunda