hukum-kriminal

Nining Analita Karyawan PT BSPC Mengalami Trauma Berat Karena Asetnya Akan Disita

Jumat, 15 September 2023 | 23:22 WIB
Tim penasehat hukum Nining Analita Yakni Advokat Desri Nago SH dan Advokat Phillipus Pito Sogen SH (Yanti/KetikPos.com)

Baca Juga: Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi

Desri mengungkapkan, disini kliennya Nining Analita mencari keadilan agar perkara ini terang benderang.

"Karena klien kami mengalami trauma berat. Kejadian rangkaian peristiwa itu ada di 2023 ini. Terkait dokumen bukti pengeluaran uang operasional perusahaan hilang. Semalam pihak perusahaan mengirimkan surat untuk penyitaan aset pagi ini akan melakukan penyitaan aset.

Baca Juga: Rizky Pratama Saputra Bersama Warga Tolak Kenaikan Tarif Air Minum

Tapi mereka tidak datang karena dasarnya dasar hukumnya apa untuk melakukan penyitaan aset. Sedangkan mereka saja belum bisa membuktikan bahwa klien kami bersalah karena di dalam hukum itu harus ada pembuktian-pembuktian," tegasnya.

"Jadi kami kuasa hukum mengajak jumpa pers ini agar persoalan ini terang benderang dan kami akan melakukan upaya hukum langkah-langkah hukum dalam pembelaan untuk klien kami melalui kantor hukum Desri," ucapnya.

Baca Juga: Universitas Sumatera Selatan Gelar Wisuda Sekaligus HUT Pendiri USS Almarhum Prof Mahyudin

Untuk sementara ini, sambung Desri, belum ada laporan polisi yang dilakukan oleh perusahaan. "Jadi kalau ada unsur pemaksaan untuk menyita aset,itu tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Desri menerangkan, jika pihaknya melihat karena ini sudah melakukan upaya paksa yang tidak melalui pengadilan lagi atau melalui jurusita.

Baca Juga: PT Perta Samtan Gas Prabumulih Berikan Klarifikasi Soal Kebisingan dan Uji Emisi

"Mungkin kita dalam waktu dekat secepatnya akan melakukan upaya hukum. Bisa kita melaporkan balik atau melakukan somasi atau kita melakukan gerakan saya seorang aktivis melakukan gerakan melalui aktivis dengan membela mencari keadilan ini," bebernya.

Sementara itu, Advokat Phillipus Pito Sogen SH menambahkan, berkaitan dari pihak Perusahaan memberikan surat pernyataan surat pernyataan itu dibuat sendiri dan dipaksa untuk ditandatangani oleh kliennya, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Rilis 2024, BPKB Akan Elektronik

"Pihak perusahaan yang membuat surat itu menyatakan bahwa Rp 405 juta itu memang diharuskan untuk dikembalikan dan klien kami dipaksa melakukan seperti yang dituduhkan melakukan perbuatan tersebut. Alhamdulillah klien kami tidak menandatangani itu," katanya.

Sebelumnya, Nining Analita mengatakan, meminta bantuan Penasehat Hukum Advokat Desri Nago dan Rekan karena telah dituduh memakai uang perusahaan sebesar Rp 405 juta dan harus mengembalikannya.

Halaman:

Tags

Terkini